DPMD Kukar Buka Peluang Kerja Sama Antardesa Berbasis Potensi Wilayah
Kepala Bidang Kerja
Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang kerja sama antardesa dengan memanfaatkan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Melalui kolaborasi
tersebut, potensi yang dimiliki suatu desa dapat dimanfaatkan untuk membantu
memenuhi kebutuhan desa lainnya.
Kepala Bidang Kerja
Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa kerja sama antardesa
dapat dikembangkan dengan melihat sumber daya dan kebutuhan yang dimiliki
setiap desa.
Perbedaan potensi
wilayah justru dapat menjadi peluang untuk membangun hubungan yang saling
mendukung.
Menurutnya, desa
tidak harus mengandalkan potensi yang dimiliki sendiri untuk memenuhi seluruh
kebutuhannya.
Melalui kerja sama,
pemerintah desa dapat menjajaki peluang pemanfaatan potensi dari wilayah lain
yang dinilai sesuai dengan kebutuhan.
“Desa juga dapat
menjalin kerja sama dengan desa lainnya. Misalnya, Desa A memiliki kebutuhan
tertentu yang ternyata dapat dipenuhi oleh potensi yang dimiliki Desa B,”
ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan,
proses tersebut dapat diawali dengan mengidentifikasi potensi dan kebutuhan
masing-masing desa.
Pemerintah desa perlu
melihat sumber daya yang tersedia sekaligus menentukan kebutuhan yang
berpeluang dipenuhi melalui kerja sama dengan desa lain.
Dengan pemetaan
tersebut, desa dapat mengetahui peluang kolaborasi yang bisa dikembangkan.
Potensi yang berbeda
tidak harus menjadi kendala, tetapi dapat menjadi dasar untuk membangun kerja
sama yang memberikan manfaat bagi kedua pihak.
Ia menyebut, bentuk
kerja sama perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa yang terlibat.
Setiap desa memiliki
potensi berbeda sehingga diperlukan pemahaman terhadap kemampuan masing-masing
sebelum menentukan bentuk kolaborasi yang akan dijalankan.
“Caranya dengan
melihat potensi dan kebutuhan masing-masing desa. Jika potensi Desa A berbeda
dengan Desa B, keduanya dapat saling melengkapi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya,
DPMD Kukar berperan sebagai pembina sekaligus fasilitator kerja sama desa.
Peran tersebut
mencakup pemberian pemahaman mengenai mekanisme kerja sama agar pemerintah desa
dapat menjalankan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, kerja
sama desa tidak hanya mencakup kemitraan antardesa, tetapi juga kerja sama
dengan pihak ketiga serta kerja sama dalam kawasan.
Masing-masing bentuk
kerja sama memiliki kebutuhan dan mekanisme yang perlu diperhatikan oleh
pemerintah desa.
Untuk mendukung
koordinasi antardesa, DPMD Kukar juga memfasilitasi pembentukan Badan Kerja
Sama Antar Desa (BKAD).
Lembaga tersebut
menjadi wadah koordinasi bagi desa-desa di wilayah kecamatan sekaligus membantu
memfasilitasi pelaksanaan kerja sama.
Melalui BKAD,
perkembangan kerja sama antardesa dapat dikoordinasikan dan dilaporkan kepada
DPMD.
Apabila terdapat
kendala dalam pelaksanaan, persoalan tersebut dapat disampaikan untuk
ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
Koordinasi juga dapat
melibatkan pemerintah kecamatan sebagai penghubung dengan desa-desa di
wilayahnya.
Mekanisme ini
membantu penyampaian informasi mengenai perkembangan kerja sama sekaligus
memudahkan koordinasi apabila muncul persoalan di lapangan.
Ia berharap
pemerintah desa dapat melihat peluang kerja sama berdasarkan potensi yang
tersedia dan kebutuhan yang harus dipenuhi.
Dengan pendekatan tersebut, kolaborasi antardesa dapat dibangun sesuai kondisi masing-masing wilayah.
“Potensi yang
dimiliki satu desa bisa membantu memenuhi kebutuhan desa lainnya sehingga
tercipta kerja sama yang saling mendukung,” pungkasnya. (Adv/Kriz)